Sunday, January 20, 2008

Hukum Kuis Berhadiah

Tidak semua kuis itu haram dan juga tidak semua undian itu haram. Yang haram hanya apabila ada unsur judinya, di mana syarat-syarat sebuah perjudian terjadi.

Sedangkan kuis dan undian yang tidak terpenuhi syarat judi di dalamnya, tidak haram. Bahkan Rasulullah SAW seringkali mengundi para isterinya untuk ikut dalam peperangan. Padahal dengan undian itu, nasib mereka seperti sedang diperjudikan. Akan tetapi karena syarat terjadinya perjudian tidak tercukupi, undian itu buka judi.

Di antara syarat terjadinya perjudian adalah:

1. Yang diperjudikan adalah sesuatu yang bersifat harta atau bernilai harta. Baik berupa uang atau pun benda-benda lain. Sedangkan bila yang diundi tidak ada kaitannya dengan masalah harta dan keuangan, maka bukan termasuk perjudian.

2. Para peserta undian itu harus menyetorkan sejumlah harta. Baik bersifat langsung atau tidak langsung.

Yang dimaksud dengan menyetorkan harta secara langsung seperti umumnya orang main judi, di mana masing-masing mengeluarkan uang taruhan diletakkan di atas meja. Siapa yang keluar sebagai pemenang dalam permainan, maka dia berhak atas uang yang terkumpul dari para peserta judi.

Sedangkan menyetorkan uang secara tidak langsung adalah masing-masing peserta tidak perlu mengeluarkan uangnya terlebih dahulu. Tapi siapa yang kalah dalam suatu permainan, akan dihukum untuk mengeluarkan uang buat pemain lainnya. Misal yang paling sederhana adalah latihan main badminton yang tidak pakai duit. Tetapi siapa yang kalah harus mentraktir yang menang.

Uang yang digunakan untuk mentraktir itu sebenarnya adalah uang pasangan/uang taruhan, tetapi tidak dikeluarkan atau diperlihatkan terlebih dahulu. Tetapi keduanya tetap sama saja, sama-sama judi yang diharamkan.

Tetapi kalau peserta tidak harus mengeluarkan uang, baik di awal atau di akhir, maka tidak termasuk judi. Misalnya seorang ayah menantang anaknya, kalau anaknya bisa menghafal juz 'Amma, akan membelikan sepeda. Lalu anaknya berhasil menghafal, maka ayahnya mengeluarkan uang untuk membeli sepeda. Praktek ini meski agak mirip dengan judi, tapi bukan judi. Sebab yang mengeluarkan uang taruhan bukan kedua belah pihak, melainkan hanya satu pihak saja. Dan yang begini hukumnya boleh.

Seandainya si anak tidak berhasil menghafal, dia kalah dengan cara tidak mendapat apa-apa. Tapi tidak ada kewajiban baginya untuk mengeluarkan harta tertentu. Seandainya di dalam kesepakatan antara ayah dan anak itu ada ketentuan bahwa kalau berhasil si anak dibelikan sepeda, tapi kalau tidak berhasil si anak harus membayar uang tertentu, maka praktek itu adalah judi. Meski yang dilombakan masalah menghafal Al-Quran.

Berangkat dari ketentuan ini, seandainya di dalam satu kelompok pengajian ada ketentuan untuk menghafal quran, kalau ada yang tidak menghafal dihukum denda, maka sebenarnya sudah sangat dekat dengan judi. Yaitu apabila uang denda itu dikembalikan kepada semua peserta pegajian, misalnya untuk membeli makanan dan sejenisnya. Praktek ini sama saja mereka bertaruh, yang kalau harus membayar kepada peserta lain. Tetapi seandainya uang denda itu tidak dikembalikan kepada peserta lain, tentu bukan termasuk judi.

Karena itu untuk amannya, sebaiknya hukuman dengan membayar denda sebaiknya dijauhkan, kecuali terkait dengan pelanggaran hukum negara. Sedangkan pelanggaran kecil dan yang terkait dengan kedisiplinan, sebaiknya digunakan hukuman yang tidak terkait dengan harta/ materi.

source: http://www.eramuslim.com/ustadz/fqk/6927113054-hukum-kuis-berhadiah-kontestannya.htm

No comments: